Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba

Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba

Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Muba.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktik pengoplosan BBM milik Pertamina dengan minyak ilegal asal Muba. 

Petugas mengamankan 2 tersangka yakni sopir mobil tangki biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW.

Selain itu, turut pula diamankan seorang sopir lainnya berinisial AJ yang bertugas membawa mobil tangki biru.

Modus kedua pelaku membawa minyak Pertamina sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Lagi, Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal di Kecamatan Pemulutan

BACA JUGA:Gerebek Gudang Illegal Drilling, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan 43 Baby Tangki BBM Ilegal

Ungkap kasus perkara tindak pidana migas ini langsung dipimpin Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel l, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, Selasa 6 Mei 2025.

"Terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini setelah menerima laporan dari warga," ujar AKBP Listiyono mantan Kapolres Muba ini.

Dia menyebut, minyak yang telah dioplos itu rencana akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

"Praktik ilegal ini berkat kerja sama kita dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati. Pelaku ini menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan. Yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak," bebernya.

BACA JUGA:Diduga Angkut BBM Ilegal, Pick Up Terbakar Hebat di Tol Bayung Lencir-Tempino, Kondisi Sopir Bikin Merinding!

BACA JUGA:Identitas Korban Kecelakaan Maut di Tol Baleno Terungkap, Polisi Sebut Mobil Tak Angkut BBM Ilegal

AKBP Ahmad Budi Martono menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada Kamis 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. 

"Dilakukan penyelidikan, kendaraan yang melakukan pengoplosan bahan bakar jenis solar yang berasal dari depo PT Pertamina diturunkan kemudian ditukar atau dicampur dengan minyak sulingan jenis solar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait