Kemenkum Sumsel Harmonisasi Lima Raperkada THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
Kanwil Kemenkum Sumsel membahas harmonisasi Raperkada THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lima daerah Sumatera Selatan.--
Kemenkum Sumsel Harmonisasi Lima Raperkada THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
PALEMBANG, sumeka co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Harmonisasi dilakukan melalui rapat daring yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah pengusul, yakni Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Ogan Ilir, serta Kabupaten Musi Rawas.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam rapat itu, masing-masing pemerintah daerah memaparkan rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
Nur’Ainun menjelaskan bahwa Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah menelaah substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan dari rancangan peraturan tersebut.
“Secara umum rancangan peraturan kepala daerah tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya, Jumat (14/3).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Kenalkan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan kepada Pelajar SMAN 1 OKU
Meski demikian, tim perancang masih menemukan beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi masukan tersebut, seluruh pemerintah daerah pemrakarsa menyatakan siap melakukan penyempurnaan terhadap draft Raperkada sesuai dengan catatan dan rekomendasi yang diberikan dalam rapat harmonisasi.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, melalui proses harmonisasi, setiap rancangan regulasi dapat dipastikan tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kemenkum Sumsel berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Maju.
Rapat harmonisasi tersebut menghasilkan kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah terkait langkah-langkah perbaikan terhadap rancangan peraturan kepala daerah sebelum nantinya ditetapkan sebagai regulasi resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
