KUHP Baru Disosialisasikan di Lapas Perempuan Palembang, Fokus Perlindungan Perempuan
Edukasi pasal kekerasan seksual KUHP Baru diberikan kepada warga binaan Lapas Perempuan Palembang.--
Edukasi KUHP Baru, Kemenkum Sumsel Beri Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Palembang
Palembang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang.
Kegiatan ini difokuskan pada edukasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya terkait perlindungan hukum bagi perempuan.
Penyuluhan dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Nur ‘Ainun, bersama tim penyuluh hukum.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada substansi pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 406 hingga 417.
Dalam pemaparannya, Ainun menjelaskan bahwa KUHP Baru menghadirkan pendekatan yang lebih responsif terhadap nilai hak asasi manusia dan perkembangan sosial masyarakat.
“KUHP Baru memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk terhadap pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, persetubuhan tanpa persetujuan, hingga eksploitasi seksual,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelecehan verbal maupun nonverbal, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda.
BACA JUGA:Optimalkan Kinerja 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi dengan DJKI
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Reformasi Hukum Lewat Pendampingan IRH 2026
Penguatan Regulasi Perlindungan Perempuan. Selain membahas KUHP Baru, tim penyuluh turut memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan delik aduan dalam pasal perzinahan dan kohabitasi, yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan dari pihak yang berhak.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sosialisasi regulasi terbaru agar warga binaan memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum.
Komitmen Sosialisasi KUHP Baru. Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa penyuluhan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memberikan edukasi hukum yang menyeluruh, terutama terkait perlindungan perempuan dalam implementasi KUHP Baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
