Bersyukur! Tenaga Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025 Sesuai UU ASN

Tenaga honorer diangkat PPPK selesai 1 Oktober 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah hingga saat ini masih ada yang belum dilantik.
Dimana pengangkatan pelantikan menjadi PPPK sudah sangat ditunggu tunggu. Namun masih ada Kabupaten/Kota yang belum melakukan pelantikan.
Terkait hal pengangkatan PPPK ini, ada kabar gembira, yaitu bagi tenaga honorer di Indonesia yang diangkat menjadi PPPK tahun anggaran 2024 harus selesai pada 1 Oktober 2025 ini.
Adapun penetapan itu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025, Ini Kategori Bagi yang Tidak Lolos Seleksi PPPK
BACA JUGA:Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Dibawah UMK? Bikin Honorer Gelisah Bertentangan Arahan Pemerintah
Yakni seluruh tenaga honorer yang lolos seleksi akan dilantik menjadi ASN pada 1 Oktober 2025.
Hal tersebut tertuang dalam amanat UU ASN dimana seluruh proses penetapan dan pengangkatan PPPK harus selesai 1 Oktober 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa skema ini disiapkan agar tenaga honorer yang berstatus PPPK paruh waktu dapat segera beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Jadi, hal tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B14/M.SMM.01.00/2025 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!
BACA JUGA:Ini Penyebab Ribuan Formasi Optimalisasi PPPK Masih Kosong!
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, meminta seluruh instansi pemerintah untuk mempercepat proses administrasi dan pengangkatan.
“Tanggal 1 Oktober harus sudah selesai untuk seluruh PPPK,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: