Komdis PSSI: Rusak Fasiltaas Stadion, Tamu Siluman di VIP dan Pelamparan Sepatu, Ini Sanksinya

Komdis PSSI: Rusak Fasiltaas Stadion, Tamu Siluman di VIP dan Pelamparan Sepatu, Ini Sanksinya

Komdis PSSI beri sanksi Bhayangkara, Persik, Persija, dan Malut United terkait insiden 22–23 Agustus 2025 di BRI Super League.--

SUMEKS.CO-  Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sejumlah sanksi kepada individu dan klub peserta kompetisi BRI Super League 2025/2026.

Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada 27 Agustus 2025 dan diumumkan pada Jumat 5 September 2025.

Dalam sidang tersebut, Komdis PSSI menyoroti berbagai pelanggaran disiplin yang terjadi di lapangan maupun di luar lapangan. Khususnya pada pertandingan pekan kompetisi yang berlangsung 22–23 Agustus 2025.

Total ada enam keputusan yang dikeluarkan, mencakup hukuman kepada ofisial, klub, maupun tim peserta.

Sanksi untuk Ofisial Bhayangkara Presisi Lampung FC

Kasus pertama melibatkan ofisial Bhayangkara Presisi Lampung FC, Reza Arifian.

Ia terbukti melakukan tindakan tidak sportif terhadap perangkat pertandingan pada laga Arema FC vs Bhayangkara Presisi Lampung FC yang berlangsung 22 Agustus 2025.

BACA JUGA: CEK, Ini Daftar Lengkap Klub yang Kena Sanksi Komdis PSSI Agustus 2025 di BRI Super League 2025/2026

BACA JUGA:Pelanggaran Masih Menggila, Komdis PSSI Panen Denda

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berupa larangan mendampingi tim dalam empat pertandingan serta denda sebesar Rp50 juta. 

Hukuman ini diharapkan menjadi pembelajaran agar setiap ofisial dapat menjaga sikap profesional di dalam maupun di luar lapangan.

Klub Bhayangkara Presisi Lampung FC Wajib Ganti Rugi

Selain ofisialnya, Bhayangkara Presisi Lampung FC juga dikenai sanksi sebagai institusi. 

Klub tersebut dinilai bertanggung jawab atas tindakan perusakan fasilitas stadion, antara lain signage ruang logistik, standing white board, serta pintu ruang ganti tim, pada laga yang sama melawan Arema FC.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait