Komdis PSSI: Rusak Fasiltaas Stadion, Tamu Siluman di VIP dan Pelamparan Sepatu, Ini Sanksinya

Komdis PSSI: Rusak Fasiltaas Stadion, Tamu Siluman di VIP dan Pelamparan Sepatu, Ini Sanksinya

Komdis PSSI beri sanksi Bhayangkara, Persik, Persija, dan Malut United terkait insiden 22–23 Agustus 2025 di BRI Super League.--

Dengan adanya putusan ini, Komdis PSSI menegaskan kembali komitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran jalannya BRI Super League 2025/2026.

 Semua klub, ofisial, maupun pemain diminta menaati peraturan yang berlaku, baik dalam hal perilaku di lapangan, pengelolaan suporter, hingga urusan administratif.

“Komdis PSSI berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran dan peringatan agar seluruh pihak lebih disiplin. Sepak bola Indonesia harus dijaga bersama, bukan hanya oleh federasi, tetapi juga klub, pemain, ofisial, dan suporter,” demikian pernyataan resmi yang dirilis seusai sidang.

BACA JUGA:Tegas, Ini Sanksi Komdis PSSI Terhadap Sriwijaya FC dan Klub Lainnya

BACA JUGA:Denda Hingga Penutupan Tribun 3 Poin Putusan Komdis PSSI Sanksi Sriwijaya FC, Imbas Suporter ‘Bogem’ Steward

Sanksi yang dijatuhkan kali ini menunjukkan variasi bentuk pelanggaran, mulai dari tindakan tidak sportif, perusakan fasilitas, kelalaian administratif, hingga ulah suporter.

Semua keputusan diambil berdasarkan laporan pengawas pertandingan, perangkat wasit, serta bukti pendukung lainnya.

Dengan dijatuhkannya enam sanksi ini, Komdis PSSI menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan jalannya kompetisi.

Baik individu maupun klub, semuanya memiliki tanggung jawab besar menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai sportivitas.

Kompetisi BRI Super League 2025/2026 masih panjang, dan federasi mengingatkan agar insiden serupa tidak kembali terjadi. 

PSSI mengimbau seluruh pihak dapat menjadikan keputusan ini sebagai momentum memperbaiki manajemen pertandingan, perilaku tim, dan sikap suporter di lapangan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait