Dendam Pribadi Jadi Motif Pelaku Tembak Pasutri yang Tewaskan Suami di Kecamatan Cengal OKI

Pelaku penembakan di Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal Kabupaten OKI diamankan Satreskrim Polres OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menggegerkan warga berhasil diungkap dan mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial (25) melakukan aksi penembakan terhadap korban K (40) terungkap karena dendam pribadi.
Tak menunggu waktu yang lama, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut.
Dimana peristiwa itu terjadi tepatnya, tepatnya di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA:Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Oditur Militer Tuntut Kopka Bazarsah Hukuman Mati
BACA JUGA:Tim Gabungan Tangkap Pelaku Utama Pembacokan dan Penembakan Pengantin Pria di Batam
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SH dan Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan Senina siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Cengal, Iptu Agus Masyudhi SH.
Diterangkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi.
Dimana sekitar satu minggu sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku di depan orang banyak ketika pelaku hendak berutang, sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada aksi nekat tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Penembakan di Sungai Menang OKI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Gajah Mati Sungai Menang OKI, Coba Melawan Kaki Didor
"Dari peristiwa tidak pidana ini untuk barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver," beber Kapolres yang juga didampingi Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, Senin 6 Oktober 2025.
Kapolres menegaskan, atas perbuatan pelaku ini akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: