Dendam Pribadi Jadi Motif Pelaku Tembak Pasutri yang Tewaskan Suami di Kecamatan Cengal OKI

Pelaku penembakan di Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal Kabupaten OKI diamankan Satreskrim Polres OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Termasuk serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres OKI juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cengal atas respon cepatnya dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri," ucapnya.
Terkait pelaku atas kepemilikan senjata api tanpa izin juga sangat berbahaya dan tentunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukas Kapolres.
Sementara itu, Bupati OKI H Muchendi Mahzareki yang juga hadir ungkap kasus menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Kakek Samudra, Pelaku Penembakan di Kalidoni Lantaran Masalah Fee Proyek Terancam Pidana Mati
Bupati OKI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif di wilayah OKI serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
"Kami turut berduka atas kejadian ini. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi," ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di OKI.
Untuk diketahui dalam peristiwa tindak pidana pembunuhan ini untuk korban diketahui bernama K (40), seorang petani warga Dusun Baru Desa Sungai Jeruju.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: