Polemik Perpanjang Masa Jabatan Rektor, Mantan Presma UMP Soroti Mundurnya Demokrasi Kampus

mantan Presiden Mahasiswa (Presma) UMP, Firdaus Hasbullah angkat bicara.-Dok.Sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Soal polemik perpanjang masa jabatan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) hingga masuk ke ranah hukum, mantan Presiden Mahasiswa (Presma) UMP, Firdaus Hasbullah angkat bicara, Sabtu 11 Oktober 2025.
Dimana diketahui, Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumsel, Zulkifli melalui kuasa hukumnya, melaporkan BPH UMP ke Mapolda Sumsel karena diduga telah melakukan tindakan pidana.
Lantaran telah manipulasi dan pemalsuan dokumen surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan Rektor UMP, yang telah dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada bulan Agustus 2025 yang lalu.
Menurut Firdaus Hasbulah, ia memiliki beberapa pandangan terkait perpanjangan jabatan rektor yang sudah dua periode masa jabatan dan sudah diperpanjang satu kali.
BACA JUGA:Diduga Palsukan Surat Rekomendasi Masa Jabatan Rektor, BPH UMP Dilaporkan ke Polisi
Perpanjangan jabatan rektor dapat menyebabkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu individu, sehingga dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan itu, dapat berdampak negatif pada kemajuan UMP kedepan juga demokrasi dalam kampus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Ya regenerasi kepemimpinan sangat penting dalam institusi pendidikan untuk memastikan bahwa ada kesegaran dan ide-ide baru yang dapat membawa kemajuan bagi institusi. Perpanjangan jabatan rektor dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan mengurangi kesempatan bagi pemimpin muda untuk berkembang. Apalagi UMP ini milik persyarikatan bukan perusahaan milik pribadi" ujarnya Firdaus Hasbullah, Sabtu.
Lanjut Firdaus, jika perpanjangan jabatan rektor dianggap perlu, maka harus ada kriteria yang jelas dan transparan untuk menentukan apakah seseorang dapat diperpanjang jabatannya.
BACA JUGA:Nenek Viral Minta Duit Rp200 Juta ke Ivan Gunawan Makin Ngawur Sampai Bahas Donald Trump
Kriteria tersebut harus berdasarkan pada kinerja dan kontribusi nyata bagi institusi bukan malah sebaliknya tidak ada kemajuan.
Juga harus sesuai dengan aturan - aturan dan kaidah yang ada di Persyarikatan Muhammadiyah serta prosedur yang jelas dan benar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: