Sapriadi Ungkap Dugaan Instruksi Potongan 30 Persen di Seluruh OPD OKU Selatan, Kejagung Harus Turun Tangan

Sapriadi Ungkap Dugaan Instruksi Potongan 30 Persen di Seluruh OPD OKU Selatan, Kejagung Harus Turun Tangan

Sapriadi Ungkap Dugaan Instruksi Potongan 30 Persen di Seluruh OPD OKU Selatan, Kejagung Harus Turun Tangan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, makin memanas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kuasa hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Sapriadi Syamsuddin menyampaikan fakta mengejutkan.

Ia mengungkap, dugaan adanya instruksi dari pihak atasan terkait pemotongan anggaran sebesar 30 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten OKU Selatan.

Menurut Sapriadi, hasil telaah dari sejumlah bukti dan keterangan yang telah dihimpun pihaknya mengindikasikan bahwa praktik pemotongan dana ini bukan inisiatif pribadi para terdakwa, melainkan dilakukan atas instruksi dari pejabat yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap

BACA JUGA:Rizal Sebut Nama Sekda OKU Selatan, Diduga Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Dispora

"Kami telah menelaah dari beberapa bukti bahwa kuat dugaan adanya pemotongan 30 persen ini berasal dari instruksi atasan para terdakwa," ujar Sapriadi di hadapan majelis hakim.

Jika dugaan tersebut terbukti, lanjutnya, maka praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bukan hanya terjadi di tubuh Dispora saja, melainkan menjalar ke seluruh OPD.


Tim penasihat hukum Deni Ahmad Rivai terdakwa korupsi kegiatan fiktif Dispora OKU Selatan--

"Kalau 30 persen menjadi potongan di masing-masing OPD, berarti ini bukan hanya soal Dispora. Dugaan korupsi ini bisa jadi merata di seluruh perangkat daerah," tegasnya.

Sapriadi juga menyoroti adanya potensi tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejari OKU Selatan.

Ia menilai bahwa penindakan hanya menyasar sebagian pihak, padahal dugaan keterlibatan bisa jadi lebih luas.

Karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Sumsel, hingga Asisten Pengawasan (Aswas) melakukan pengawasan khusus terhadap Kejari OKU Selatan.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Dispora OKU Selatan, Rizal Syamsul: Kami Kejar Keterlibatan Pejabat Pemkab di Persidangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait