Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap

Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 29 September 2025.
Agenda kali ini menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dispora OKU Selatan Andi Irawan serta rekannya Deni Ahmad Rivai, untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Idi Il Amin, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya kompak menyebut dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.
"Bahwa dakwaan yang disusun penuntut umum tidaklah menerangkan secara jelas dan lengkap mengenai peristiwa tindak pidana yang terjadi," tegas Rizal Syamsul, penasihat hukum terdakwa Andi Irawan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp913 Juta, Eks Kadis dan Kabid Dispora OKUS Kompak Ajukan Eksepsi
Rizal menilai dakwaan tersebut cacat formil sehingga harus dibatalkan demi hukum. Ia juga meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari jerat perkara.
Lebih jauh, Rizal mengungkap adanya indikasi bahwa jaksa justru menutupi keterlibatan pihak lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sapriadi Syamsudin penasihat hukum salah satu terdakwa korupsi kegiatan Dispora OKU Selatan--
Senada dengan itu, Sapriadi Syamsudin selaku kuasa hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai juga menyoroti kelemahan dakwaan.
Menurutnya, penuntut umum terkesan mengabaikan aturan pokok dalam penyusunan dakwaan, terutama terkait jumlah kerugian negara dan fakta mengenai pengembalian sebagian uang oleh terdakwa Deni.
"Diantaranya mengenai jumlah kerugian negara hingga penjelasan tentang pengembalian uang kerugian negara terdakwa Deni Ahmad Rivai yang tidak diuraikan oleh penuntut umum," beber Sapriadi.
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dengan mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: