Korupsi Pengering Jagung Rp1,7 Miliar, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan

Korupsi Pengering Jagung Rp1,7 Miliar, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan

Tersangka Asep Sudarno (jaket hitam) saat diperiksa dihadapan penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.--dok:sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan, Asep Sudarno, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan pembangunan rumah pengering jagung (vertical dryer). Dana yang dikorups sebesar Rp1,7 miliar.

Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH, mengatakan penetapan Asep Sudarno sebagai tersangka, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini.

“Jauh sebelumnya juga, tim penyidik telah menetapkan terlebih dahulu tersangka lainnya atas nama Firmansyah sebagai Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan,” kata Julia Rahman, dikonfirmasi Jumat 7 Oktober 2022. 

Tersangka Julia Rahman telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Muara Dua, OKU Selatan. 

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Pembangunan GSC Serahkan Uang Pengganti Rp 700 Juta ke Kejari Muba

“Kemungkinan besar Minggu depan siap Kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor PN Palembang," kata Julia Rahman.

Adapun kerangka perkara yang menjerat para tersangka, lanjut Julia Rahman, tahun 2018 Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan mendapatkan bantuan pembangunan pelindung mesin vertical driyer atau mesin pengering jagung senilai Rp5,7 miliar.

"Yang mana pekerjaan tersebut harusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani, namun pada faktanya yang terjadi pembanguan rumah pelindung mesin vertical dryer, mesin vertical dryer kapasitas 10 ton dan 6 ton tersebut diambil alih oleh tersangka selaku PPK, serta ada beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga," ungkapnya.

Karena bantuan tersebut pada akhirnya sebagian tidak termanfaatkan berakibat bantuan tersebut terbengkalai dan tidak termanfaatkan serta menyebabkan kerugian perekonomian negara.

BACA JUGA:Setelah Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Siap Kembali Kerja

"Bukan hanya ditemukan kerugian negara, akan tetapi kerugian negara dari segi ekonomi akibat vertical dryer tak bisa difungsikan oleh masyarakat," tukasnya.

Atas perbuatan tersangka, masih kata Julia Rahman SH MH dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: