Putusan Pidana Skandal Suap K3 Staf Pribadi Deliar Marzoeki Ditunda, Nasib Alex Rachman Diputus Besok?

Putusan Pidana Skandal Suap K3 Staf Pribadi Deliar Marzoeki Ditunda, Nasib Alex Rachman Diputus Besok?

Putusan Pidana Skandal Suap K3 Staf Pribadi Deliar Marzoeki ditunda, nasib Alex Rachman diputus besok?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Alex Rachman, staf pribadi dari Deliar Marzoeki, yang sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi, 7 Juli 2025, harus ditunda secara mendadak.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang itu ditunda, lantaran salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir.

Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Anggota Ardian Angga SH MH saat membuka persidangan terlebih dahulu sebelum diumumkan penundaan sidang.

"Putusan pidana sudah selesai dan siap dibacakan. Namun karena salah satu hakim anggota tidak bisa hadir karena urusan mendesak, maka pembacaan putusan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025," ungkap Ardian dalam persidangan.

BACA JUGA:Jaksa Tegas, Siap ‘Miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, Sita dan Lelang Harta

BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

Penundaan ini memaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang dan tim penasihat hukum terdakwa untuk kembali hadir esok hari.

Meski demikian, atmosfer ruang sidang tetap tegang mengingat putusan ini sangat dinantikan sebagai babak penting dalam pengusutan korupsi yang menyeret nama-nama pejabat dan pihak swasta.


Jaksa tegas siap ‘miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, siap sita dan lelang harta Deliar Marzoeki.--

Sebagaimana diketahui, terdakwa Alex Rachman didakwa oleh JPU atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi bersama atasannya, Deliar Marzoeki.

Ia dinilai terbukti, turut serta dalam proses suap menyangkut penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.

BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa

BACA JUGA:TERLALU, Miliki Harta Melimpah Kadisnakertrans Sumsel Akui Tidak Pernah Lapor LHKPN

JPU Syaran Djafizhan SH MH menjerat Alex dengan Pasal 12B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP tentang tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait