Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara

Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara

Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti turut serta dalam skandal korupsi suap K3 pada Disnakertrans Sumsel, terdakwa Alex Rachman staf pribadi Deliar Marzoeki diganjar hukuman pidana minimal.

Terdakwa Alex Rachman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 8 Juli 2025 divonis pidana selama 1 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Idi Il Amin SH MH, menilai bahwa terdakwa Alex Rachman terbukti bersalah melanggar Pasal 11 ayat 1 tentang gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Rachman oleh karena itu dengan pidana 1 tahun penjara, serta pidana dengan Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas majelis hakim bacakan petikan amar putusan.

BACA JUGA:Putusan Pidana Skandal Suap K3 Staf Pribadi Deliar Marzoeki Ditunda, Nasib Alex Rachman Diputus Besok?

BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan putusan pidana, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Yang mana, JPU Kejari Palembang menuntut agar terdakwa Alex Rachman dijatuhi pidana 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.


Suasana sidang vonis pidana 1 tahun penjara kasus korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel yang turut menjerat Deliar Marzoeki--

Atas putusan pidana tersebut, JPU Kejari Palembang Syaran Djafizhan SH MH menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari kedepan untuk menyatakan terima atau banding.

Sementara, terdakwa Alex Rachman melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH menyatakan terima.

"Kita pikir-pikir dulu dan akan melaporkan hasil putusan pidana ini kepada pimpinan terlebih dahulu apakah nanti akan banding atau tidak," kata Syaran dibincangi.

BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa

BACA JUGA:Penyidik Beberkan Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Uang Puluhan Juta Disita

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait