Sidang Korupsi Deliar Marzoeki-Alex Rahman, Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Uji Riksa yang Tidak Wajar

Sidang Korupsi Deliar Marzoeki- Alex Rahman: Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Uji Riksa yang Tidak Wajar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang pembuktian kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, dan Asisten Alex Rahman.
Dalam sidang yang digelar Senin 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan lima orang saksi dari pihak swasta terkait kepengurusan izin K3 pada Disnakertrans Sumsel.
Dua diantaranya, saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses uji pemeriksaan keselamatan kerja (uji riksa).
Saksi pertama, Erwin Husin, perwakilan dari PT Sukanda Jaya, mengungkapkan bahwa ia baru pertama kali bertemu dengan Deliar dan Alex pada 11 Desember 2024, saat keduanya bersama tim Disnakertrans melakukan kunjungan ke kantornya di kawasan Tanjung Api-Api, Palembang.
BACA JUGA:Dinilai Obscuur Libel, Pengacara Minta Deliar Marzoeki Dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum
BACA JUGA:Lebih 1 Kali Diperiksa Penyidik, Peran Istri Muda Deliar Tersangka Korupsi Izin K3 Masih Misteri?
Dalam pertemuan itu, turut hadir staf Disnakertrans Sumsel lainnya bernamaFirmansyah, yang disebut sebagai bagian dari rombongan Disnakertrans.
Erwin menjelaskan bahwa maksud kedatangan mereka adalah dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, khususnya terkait waktu kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Enam orang saksi diantaranya lima dari pihak swasta jadi saksi sidang korupsi menjerat terdakwa Deliar Marzoeki dan Alex Rahman --
"Dari hasil kunjungan, ditemukan bahwa terdapat 14 alat yang belum menjalani uji riksa, sebagian besar berupa kompresor gudang pendingin dan instalasi listrik," ungkap saksi Erwin.
Namun, menurut Erwin, pihaknya saat itu sedang dalam proses pengurusan uji riksa di Jakarta, sehingga belum bisa ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Erwin mengaku menerima pesan WhatsApp dari Alex Rahman yang mencantumkan penawaran jasa uji riksa dari vendor bernama PT Sejahtera Inspeksi Indonesia dengan nilai Rp68,8 juta untuk 14 item.
Hanya saja, penawaran tersebut tidak diproses oleh pihak perusahaan. Ia juga mengaku diminta untuk bertemu kembali dengan Deliar, namun permintaan itu tidak ditanggapi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: