KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD dari Gerindra
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD dari Gerindra--
SUMEKS.CO,- Teka-teki seputar siapa saja pihak yang terjerat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana aspirasi, atau pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya terjawab.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus yang menyeret sejumlah anggota dewan dan pihak swasta tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penetapan tersangka baru, salah satunya adalah Parwanto, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra.
Selain Parwanto, turut ditetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Robbi Vertigo, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB, serta dua pihak swasta bernama Ahmad Toha alias Anang dan Mendra.
BACA JUGA:KPK Dikabarkan Telah Menetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pokir DPRD OKU
BACA JUGA:Jaksa KPK Beri Sinyal Kasus Korupsi Suap Pokir DPRD OKU Jilid II
“Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada Oktober ini, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari berbagai sumber, Selasa 28 Oktober 2025.
Dalam rangkaian penyidikan terbaru ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi yang dianggap mengetahui proses aliran dana dan pembahasan proyek pokir. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sumatera Selatan.

KPK Dikabarkan Telah Menetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pokir DPRD OKU--Doc Sumeks.co
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, baik pejabat pemerintahan maupun anggota dewan aktif.
Di antaranya Indra Susanto (Asisten I Pemkab OKU), Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD OKU), Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda), Setiawan (Kepala BKAD), serta M. Iqbal Alisyahbana, yang sempat menjabat Pj Bupati OKU dan kini Kepala BPBD Provinsi Sumsel.
Selain itu, beberapa anggota DPRD aktif seperti Kamaludin, Gepin Alindra Utama, Rudi Hartono, dan Parwanto sendiri juga turut dijadwalkan hadir memberikan keterangan.
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan pemberian uang suap senilai Rp3,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


