Banner Pemprov
Pemkot Baru

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD dari Gerindra

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD dari Gerindra

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD dari Gerindra--

BACA JUGA:Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:WOW, Saksi Bongkar Adanya Permintaan Fee Proyek Pokir DPRD OKU Capai 22 Persen

Uang tersebut diduga merupakan “imbalan” atas pengesahan Rancangan APBD 2025 yang sempat deadlock karena konflik dua kubu besar di internal dewan, yakni kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).

Dalam proses pembahasan anggaran, sejumlah anggota DPRD disebut mengusulkan paket proyek Pokir senilai Rp45 miliar.


Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU--

Namun karena usulan tersebut tidak dapat langsung dimasukkan ke dalam APBD, muncul kesepakatan tidak resmi antara pihak legislatif dan eksekutif untuk menyalurkan proyek-proyek itu melalui mekanisme fee.

Skema inilah yang kemudian menjadi pintu masuk praktik suap dan gratifikasi yang kini diselidiki KPK.

Sebelumnya, dua pihak swasta bernama Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara terpisah, namun masih berkaitan erat dengan kasus fee proyek pokir ini.

Dengan munculnya empat tersangka baru, publik kini menantikan langkah KPK berikutnya.

Banyak pihak menilai bahwa pengungkapan ini baru permulaan dari upaya lembaga antirasuah membongkar jaringan korupsi sistemik di tubuh DPRD OKU.

Sejumlah nama besar yang disebut-sebut dalam fakta persidangan pun disebut masih berpotensi menyeret aktor politik lain yang memiliki peran penting dalam pengesahan APBD OKU 2025.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait