Jaksa KPK Beri Sinyal Kasus Korupsi Suap Pokir DPRD OKU Jilid II

Jaksa KPK RI Moh Takdir Suhan SH MH--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO, Kasus dugaan korupsi suap fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), sepertinya belum akan berhenti.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, malah memberi sinyal kuat bahwa perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan anggota dewan itu bakal dilakukan pengembangan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jaksa KPK RI, Moh Takdir Suhan SH MH, usai sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dakwaan terhadap empat terdakwa, di PN Palembang Selasa 21 Oktober 2025.
Empat terdakwa itu yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin.
BACA JUGA:Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Menurut Takdir, dari sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, ada banyak hal yang menarik perhatian jaksa dan berpotensi menjadi pintu masuk pengembangan perkara baru.
"Ada beberapa fakta sidang yang akan kami analisa lebih lanjut. Setiap keterangan dan bukti digital yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah berikutnya," ujarnya.
Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU--
Salah satu fakta penting yang disorot adalah kesaksian Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
Dalam sidang,kata Takdir bahwa saksi Teddy dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pengesahan APBD Kabupaten OKU.
Dari keterangan tersebut, jaksa menemukan adanya jejak digital berupa komunikasi aktif antara Teddy dengan sejumlah pihak seperti M. Iqbal Alisyahbana, Setiawan, Nopriansyah, sekretaris pribadinya Alal, hingga ajudan bernama Revo.
"Dari jejak digital itu, terlihat adanya komunikasi dan pemantauan terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR OKU, meski yang bersangkutan bukan lagi menjabat sebagai Pj Bupati," terang Takdir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: