4 Terdakwa Kasus Suap Pokir OKU Hadapi Tuntutan, Jaksa KPK Soroti ‘Fenomena' Menutupi Aktor Utama
4 Terdakwa Kasus Suap Pokir OKU Hadapi Tuntutan, Jaksa KPK Soroti ‘Fenomena' Menutupi Aktor Utama--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang tuntutan perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 18 November 2025.
Empat terdakwa duduk bersisian di kursi pesakitan saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan yang memuat sejumlah temuan dan kejanggalan selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
Keempat terdakwa tersebut ialah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, serta anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah.
Mereka disebut terlibat dalam praktik suap terkait fee sembilan proyek pembangunan di daerah tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka, KPK: Modus Jatah Preman Jerat Politisi Muda
Jaksa KPK, M Takdir Suhan, membuka pembacaan tuntutan dengan menyinggung maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat dan anggota legislatif di berbagai daerah, termasuk kasus di OKU ini.
Menurutnya, pola yang ditemukan KPK hampir serupa: proyek pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berubah menjadi ajang “bancakan”.

Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana 4 terdakwa korupsi suap pokir DPRD OKU--
“Proyek yang sedianya untuk kepentingan masyarakat justru dijadikan sumber keuntungan pribadi oleh para terdakwa, meski mereka seolah membungkusnya sebagai program untuk rakyat,” ujar Takdir.
Takdir menambahkan, berbagai keterangan yang disampaikan terdakwa dan saksi sering kali tidak selaras dengan bukti yang dikumpulkan KPK.
Jejak digital, komunikasi antar pihak, serta rekaman transaksi menurutnya memperlihatkan secara gamblang adanya kesepakatan dan ambisi para terdakwa untuk memastikan uang suap benar-benar cair.
Ia juga mengungkapkan salah satu fenomena paling mencolok selama persidangan: banyaknya saksi dari jajaran eksekutif yang mengaku “lupa” ketika dimintai keterangan.
BACA JUGA:Wabup OKU Disebut Minta Jatah Fee Renovasi Rumah Dinas, Jaksa KPK Beri Kode Keras: Tunggu Saja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


