Inkrah! Empat Terdakwa Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU Siap Dieksekusi, KPK Bidik Peran Pihak Lain
Ketua tim JPU KPK RI M Taqdir Suhan SH MH--Fadli
SUMEKS.CO,- Perkara tindak pidana korupsi penerimaan fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) jilid II, resmi memasuki babak akhir.
Putusan terhadap empat terdakwa, yakni Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan, dan Fachrudin telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dari para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang usai berakhirnya masa pikir-pikir.
Informasi tersebut juga diperkuat oleh Panitera Muda Tipikor yang menyatakan para terdakwa tidak mengajukan banding maupun kasasi.
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang
“Salinan putusan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi sedang kami koordinasikan dengan Panmud Tipikor,” ujar Taqdir Suhan ketua Tim JPU KPK dikonfirmasi Senin 22 Desember 2025.
Meski putusan telah inkrah, Taqdir menegaskan bahwa para terdakwa masih diperlukan keterangannya untuk kepentingan persidangan perkara lain, yakni terdakwa Parwanto dan pihak-pihak terkait.

Umi Hartati (dua dari kiri) sampaikan pledoi bantah terima uang suap proyek pokir DPRD OKU--Fadli
Untuk itu, ia berharap kesaksian para terpidana dapat membuka peran aktor lain di lingkungan Pemda OKU maupun DPRD OKU dalam praktik korupsi fee pokir tersebut.
Dalam perkara ini, Nopriansyah yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR OKU divonis pidana 5 tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH beberapa waktu lalu menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Nopriansyah karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Majelis hakim menilai, peran Nopriansyah cukup signifikan karena turut menerima dan mengelola aliran uang dari proyek pokir DPRD OKU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

