Banner Pemprov
Pemkot Baru

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Suap Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Jatah Rp35 Miliar

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Suap Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Jatah Rp35 Miliar

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Suap Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Jatah Rp35 Miliar--Kpk

SUMEKS.CO,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas proses penegakan hukum, terkait dugaan suap pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Setelah rangkaian operasi tangkap tangan pada Maret 2025, lembaga antirasuah kini menahan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli proyek melalui skema penganggaran yang telah direkayasa sejak awal.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi gambaran nyata rentannya proses penyusunan anggaran daerah terhadap intervensi transaksional.

Modus suap masih menjadi pola paling dominan dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, dan temuan-temuan di OKU memperlihatkan kelemahan serius dalam tata kelola, terutama pada tahap penganggaran.

BACA JUGA:Status Justice Collaborator Kasus Suap Pokir OKU Selamatkan Nopriansyah dari Tuntutan Pidana Berat KPK

BACA JUGA:4 Terdakwa Kasus Suap Pokir OKU Hadapi Tuntutan, Jaksa KPK Soroti ‘Fenomena' Menutupi Aktor Utama

Hal ini juga tercermin dari hasil instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) OKU 2024 yang hanya mencatat skor 69 pada area penganggaran, serta turunnya Indeks SPI OKU dari 69,25 pada 2023 menjadi 63,11 pada 2024.

Dalam kasus yang bermula dari OTT Maret 2025 ini, sebelumnya telah ditetapkan enam tersangka—empat dari pihak penerima dan dua dari pihak pemberi—yang saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka meliputi unsur legislatif, eksekutif, hingga pihak swasta.


Empat tersangka baru korupsi suap pokir DPRD OKU resmi dilakukan penahanan oleh KPK--KPK

Kini, dari rilis yang diterima redaksi Jumat 21 November 2025 KPK kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru: PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU, RV selaku Anggota DPRD OKU, AT alias AG sebagai wiraswasta, serta MSB sebagai pihak swasta.

Keempatnya tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Masih dari rilisnya, konstruksi perkara menunjukkan adanya pengaturan nilai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang disulap menjadi proyek fisik Dinas PUPR dengan nilai awal Rp45 miliar, sebelum akhirnya disepakati turun menjadi Rp35 miliar.

Dari nilai itu, legislatif meminta fee 20% atau sekitar Rp7 miliar. Penganggaran Dinas PUPR tahun 2025 pun melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, membuka ruang lebar terjadinya transaksi gelap antara pejabat daerah dan pihak swasta.

BACA JUGA:Sidang Suap Fee Proyek Pokir OKU Ditunda, KPK Minta Digelar Dua Kali Seminggu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait