Ssst! Bupati OKU Dijadwalkan Diperiksa KPK di Polda Sumsel, Terkait Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD
Ssst! Bupati OKU Dijadwalkan Diperiksa KPK di Polda Sumsel, Terkait Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Gelombang pengusutan kasus korupsi “fee pokir” DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) terus bergulir.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memanggil sejumlah saksi penting, salah satunya adalah Bupati OKU, Teddy Meilwansyah (TM).
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi terkait proyek pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polda Sumatera Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Agung Prasetyo, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, menegaskan bahwa Bupati Teddy Meilwansyah hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait konstruksi perkara yang kini menyeret empat tersangka baru.
BACA JUGA:Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD dari Gerindra
“TM (Teddy Meilwansyah), Bupati Ogan Komering Ulu, hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi bertempat di Polda Sumsel,” ujar Agung dalam rilis resmi KPK.
Selain Bupati OKU, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya. Mereka di antaranya GUN, karyawan swasta; SE dan RV, anggota DPRD OKU periode 2024–2029; AF, PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah; SUR, wiraswasta; ER, Direktur PT Sinar Pelangi Lestari; serta SUP, staf umum Dinas PUPR OKU.

KPK Dikabarkan Telah Menetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pokir DPRD OKU--Doc Sumeks.co
Seluruh saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka baru, yakni Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU), Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB, keduanya dari pihak swasta.
Menurut Agung, penetapan empat nama baru ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.
“Berdasarkan kecukupan bukti dan fakta baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan keempat tersangka tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan enam tersangka awal. Empat di antaranya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, yakni Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), serta tiga anggota DPRD OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M. Fahruddin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


