Ssst! Bupati OKU Dijadwalkan Diperiksa KPK di Polda Sumsel, Terkait Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD
 
                                    Ssst! Bupati OKU Dijadwalkan Diperiksa KPK di Polda Sumsel, Terkait Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD--Fadli
BACA JUGA:KPK Dikabarkan Telah Menetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pokir DPRD OKU
BACA JUGA:Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Sementara dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim. Pablo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara Ahmad Sugeng divonis 1 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Subhan, sempat mengisyaratkan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti.
"Masih ada kejutan-kejutan lain yang akan muncul seiring pengembangan perkara,” ujarnya usai sidang di Tipikor Palembang.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan pemberian suap sebesar Rp3,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU.
Uang tersebut diduga merupakan “imbalan” atas pengesahan Rancangan APBD 2025 yang sempat tertunda akibat konflik dua kubu besar di internal dewan: kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN Yess (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).
Dalam pembahasan anggaran, beberapa anggota DPRD mengusulkan paket proyek pokir senilai Rp45 miliar.
Karena usulan itu tidak bisa langsung masuk ke dalam APBD, muncul kesepakatan tidak resmi antara legislatif dan eksekutif untuk menyalurkan proyek melalui mekanisme fee.
Skema inilah yang kemudian menjadi pintu masuk praktik suap dan gratifikasi yang kini menyeret sejumlah pejabat, anggota dewan, hingga pihak swasta ke meja hijau.
Pemeriksaan Bupati OKU hari ini disebut sebagai langkah penting dalam mengungkap sejauh mana keterlibatan unsur eksekutif dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                