Banner Pemprov
Pemkot Baru

Konferensi Pers Pembaruan Hukum Pidana, Kanwil Kemenkum Babel Ikut Secara Daring

Konferensi Pers Pembaruan Hukum Pidana, Kanwil Kemenkum Babel Ikut Secara Daring

Konferensi pers Kemenkum RI tentang UU KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana diikuti Kanwil Kemenkum Babel secara daring.--

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Konferensi Pers UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Konferensi Pers Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring melalui siaran langsung YouTube, Senin 5 Januari 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan pusat dan daerah serta pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.

Konferensi pers ini menjadi sarana pemerintah untuk menyampaikan arah kebijakan dan substansi pembaruan hukum pidana nasional kepada publik secara terbuka.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Nico Afinta, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra.

Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, pejabat fungsional peraturan perundang-undangan, analis hukum, penyuluh hukum, serta CPNS.

Dalam pemaparannya, pemerintah menjelaskan politik hukum yang melatarbelakangi pembentukan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Apel Pagi Bersama Awal Tahun 2026 Secara Virtual

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Samakan Persepsi Renstra 2025–2029 melalui Sosialisasi Virtual

Pembaruan hukum pidana nasional tersebut diarahkan untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah juga menegaskan pentingnya penyesuaian hukum pidana dengan dinamika masyarakat dan perkembangan sistem demokrasi.

Pemerintah turut menyampaikan perkembangan penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut.

Peraturan pelaksana dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, pedoman teknis, serta memastikan kesiapan aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar implementasi undang-undang dapat berjalan secara konsisten dan terkoordinasi.

Pada aspek substansi, konferensi pers menegaskan adanya pembaruan signifikan dalam hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana.

Pembaruan tersebut meliputi perubahan paradigma pemidanaan, penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta penyesuaian jenis dan tujuan pidana agar lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait