KPK Tahan Empat Tersangka Baru Suap Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Jatah Rp35 Miliar
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Suap Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Jatah Rp35 Miliar--Kpk
NOP selaku Kepala Dinas PUPR diduga mengatur sembilan proyek bernilai miliaran rupiah melalui e-katalog, lengkap dengan penentuan penyedia asal Lampung Tengah dan pembagian fee sebesar 22%—2% untuk dinas dan 20% untuk DPRD.
Menjelang Idulfitri, sejumlah anggota DPRD disebut “menagih” komitmen fee, yang kemudian dipenuhi melalui pencairan uang muka proyek. Pada 13 Maret 2025, sekitar Rp2,2 miliar diserahkan sebagai bagian dari pembayaran komitmen tersebut.
KPK menilai praktik ini bukan hanya suap biasa, tetapi sebuah permufakatan jahat yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, serta pihak swasta.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal suap dalam UU Tipikor, baik sebagai pemberi maupun penerima.
KPK kembali mengingatkan Pemkab OKU untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola anggaran agar setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pejabat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


