Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim

Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim

Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Persidangan dugaan korupsi penguasaan lahan negara tanpa izin oleh H Halim kembali menjadi sorotan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mempertanyakan legalitas ketua tim penasihat hukum terdakwa.

Dugaan pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) terkait lahan pembangunan tol Tempino–Jambi ini memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 11 Desember 2025, namun terpaksa ditunda.

Kepala Kejari Muba melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Haris Augusto, mengungkapkan bahwa pihaknya meragukan keabsahan ketua tim pengacara H Halim karena belum dapat menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai advokat.

“Kita mempertanyakan aspek legalitas khususnya dari ketua tim penasihat hukum tersangka, yang hingga saat ini belum bisa menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS),” tegas Abdul Haris usai sidang ditunda.

BACA JUGA:Jan Maringka : Haji Halim Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi atau Tersangka, Langsung Didakwa Rugikan Negara

BACA JUGA:Kuasa Hukum Protes: Pemberitaan Pakai Foto Lama hingga Pelimpahan Perkara Haji Halim Dinilai Menyesatkan

Pertanyaan serupa juga disampaikan Jaksa Hendy Tanjung, yang menyebut bahwa sejak sidang perdana hingga pertemuan kedua kali ini, ketua tim penasihat hukum terdakwa belum dapat memperlihatkan BAS di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai kelayakan kuasa hukum tetap berada di tangan majelis hakim, namun JPU berhak mengingatkan jika ada kejanggalan dalam proses pendampingan hukum.


Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Haris Augusto didampingi Kasi Pidsus Firmansyah dan Hendy Tanjung diwawancarai usai penundaan eksepsi kasus korupsi menjerat H Halim--Fadli

Di sisi lain, bantahan dilontarkan tim penasihat hukum terdakwa. Lisa Merida SH MH, salah satu anggota tim kuasa hukum H Halim, menegaskan bahwa seluruh legalitas advokat, termasuk BAS, sudah diperlihatkan kepada majelis hakim sebelum sidang perdana dimulai.

“Tidak hanya ketua tim, namun seluruh anggota penasihat hukum telah memperlihatkan Berita Acara Sumpah sebagai legalitas mendampingi klien kami,” jelas Lisa.

Namun pada sidang kali ini, ketua tim penasihat hukum H Halim dikabarkan berhalangan hadir sehingga tidak berada di ruang sidang.

Lisa menambahkan bahwa alasan utama penundaan pembacaan eksepsi bukan terkait legalitas, melainkan karena tim kuasa hukum belum menerima salinan lengkap berkas perkara dari JPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: