Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kejati Sumsel Beberkan Peran Kunci Wilson dalam Skandal Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel Beberkan Peran Kunci Wilson dalam Skandal Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel Beberkan Peran Kunci Wilson dalam Skandal Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap perkembangan besar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit, yang menyeret Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) sekaligus Direktur PT Sri Andal Lestari (PT SAL), Wilson.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kredit macetnya mencapai estimasi kerugian negara fantastis, yakni lebih dari Rp 1,6 triliun.

Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Senin 17 November 2025 kemarin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Dr Adhryansah SH MH, yang mendampingi Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, menguraikan secara detail peran signifikan Wilson dalam perkara tersebut.

Menurut Adhryansah, Wilson memegang otoritas penuh atas pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek perusahaan.

BACA JUGA:Tersangka WS Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun

BACA JUGA:Penyidik Periksa Intensif 5 Tersangka Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun

Sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, Wilson juga merupakan penandatangan utama dalam seluruh proses pengajuan pinjaman di BRI.

“WS memiliki kendali penuh dalam penggunaan dana dan menjadi pihak yang menandatangani dokumen permohonan kredit. Peran ini membuatnya bertanggung jawab secara langsung atas aliran dana pinjaman,” tegas Adhryansah.


Tersangka Wilson saat dipakaikan rompi tahanan sebelum dilakukan penahanan sebagai tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL--

Meski kredit yang diberikan bank hanya tercatat sebesar Rp 1,8 miliar, hasil audit menyebutkan potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1,6 triliun.

Kredit tersebut dinyatakan macet dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa 107 saksi, terdiri dari pihak internal bank, perwakilan pemerintah daerah, hingga pihak-pihak dari sektor perkebunan yang berkaitan dengan proyek kedua perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan kasus besar ini.

BACA JUGA:Absen dari Panggilan Penyidik, Bos PT BSS dan PT SAL Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 T

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait