Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kesehatan H Halim Drop, Sidang Korupsi Pemalsuan HGU Tol Tempino-Jambi Ditunda Hingga Tahun Depan

Kesehatan H Halim Drop, Sidang Korupsi Pemalsuan HGU Tol Tempino-Jambi Ditunda Hingga Tahun Depan

Kesehatan H Halim Drop, Sidang Korupsi Pemalsuan HGU Tol Tempino-Jambi Ditunda Hingga Tahun Depan--Fadli

SUMEKS.CO,- Kondisi kesehatan H Halim, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek Tol Tempino-Jambi menurun drastis alias drop.

Atas alasan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan menunda persidangan hingga tahun depan.

Sidang yang sedianya digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Namun, agenda tersebut urung dilaksanakan lantaran terdakwa dilaporkan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

BACA JUGA:Tersangka H Halim dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino diserahkan ke JPU

BACA JUGA:Kejari Muba Tegaskan Dakwaan Belum Kadaluwarsa, Bantah Tudingan Penyelundupan Pasal dalam Kasus H Halim

Dalam persidangan yang sempat dibuka, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan permohonan penundaan sidang.

Salah satu penasihat hukum, Fadil Muhammad, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkini dari Rumah Sakit Siti Fatimah terkait kondisi kliennya yang mengalami penurunan kesehatan secara signifikan.


Suasana penundaan sidang kasus korupsi pemalsuan HGU Tol Tempino-Jambi --Fadli

“Kami baru mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwa kondisi klien kami dalam keadaan drop dan membutuhkan perawatan intensif. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar persidangan dapat ditunda,” ujar Fadil di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, penasihat hukum juga menyoroti status pencegahan ke luar negeri yang dikenakan terhadap H Halim oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).

Menurut mereka, kebijakan tersebut dinilai tidak rasional mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan penanganan medis lanjutan, termasuk rencana pengobatan ke luar negeri, tepatnya di Singapura.

Untuk memperkuat alasan tersebut, tim penasihat hukum bahkan membawa satu kotak berisi obat-obatan yang selama ini dikonsumsi oleh H Halim.

BACA JUGA:Sidang Eksepsi H Halim: Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Daluarsa dan Ada Penyelundupan Pasal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait