Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terdakwa Eks Dirjen Kemenhub Mengaku Sakit Karena Kelelahan, Sidang Korupsi LRT Sumsel Ditunda

Terdakwa Eks Dirjen Kemenhub Mengaku Sakit Karena Kelelahan, Sidang Korupsi LRT Sumsel Ditunda

pengkondisian serta kesepakatan fee tertentu yang harus diserahkan oleh pihak perusahaan--Fadli

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel dengan terdakwa mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Ir Prasetyo Boeditjahjono, ditunda.

Agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya digelar Rabu 10 Desember 2025, di Pengadilan Tipikor PN Palembang terpaksa ditunda lantaran terdakwa mengaku dalam kondisi tidak sehat.

Sejak awal sidang dibuka oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Pitriadi SH MH, majelis terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang telah dipersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Namun, Prasetyo menyampaikan bahwa dirinya tidak mampu mengikuti jalannya persidangan.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Korupsi Proyek LRT Sumsel

BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi LRT Sumsel, Sebabkan Kebocoran Uang Negara Rp74 Miliar

Dengan suara pelan, ia mengaku kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk duduk mengikuti rangkaian acara sidang yang memakan waktu.

"Saya tidak bisa mengikuti persidangan, saya sedang sakit," ujar Prasetyo di hadapan majelis hakim.


Prasetyo Boeditjahjono terdakwa korupsi proyek LRT Sumsel--Fadli

Mendengar penjelasan tersebut, majelis mempertimbangkan situasi kesehatan terdakwa dan memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan.

Namun sebelum menutup jalannya persidangan, hakim ketua memberikan catatan tegas.

Majelis hakim menekankan, bahwa apabila kondisi kesehatan terdakwa kembali menurun atau tidak dapat hadir langsung, maka persidangan bisa tetap dilanjutkan melalui sambungan daring.

"Sehingga tidak mengganggu agenda sidang pemeriksaan perkara," tegas hakim Pitriadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait