Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pencuri HP di Jalintim Palembang-Indralaya Ogan Ilir, Diringkus Tim Panther Polsek Pemulutan

Pencuri HP di Jalintim Palembang-Indralaya Ogan Ilir, Diringkus Tim Panther Polsek Pemulutan

Pelaku pencurian HP yang beraksi di Jalintim Palembang-Indralaya, berhasil diamankan Polsek Pemulutan. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pelaku tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pemulutan, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, di pinggir Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya, tepatnya di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. 

Korban, Heri Setiadi, 26 tahun, kehilangan satu unit handphone saat berhenti di sebuah warung manisan.

BACA JUGA:Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Personel Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Amankan Pelaku

BACA JUGA:Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Ogan Ilir Nyaris Jadi Amukan Warga, Beruntung Diamankan Polsek Pemulutan

Usai menerima laporan, Tim Panther Polsek Pemulutan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.

Pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KJ, 32 tahun, di wilayah Kecamatan Pemulutan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Pemulutan Laksanakan Patroli Malam

BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor Milik Kades di Ogan Ilir, Berhasil Diungkap Polsek Pemulutan, Sebilah Sajam Ikut Disita

Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait