Terjadi Perdamaian dengan Korban, Pencuri Motor di Sukarami Divonis 3 Bulan 20 Hari Penjara
Terjadi Perdamaian dengan Korban, Pencuri Motor di Sukarami Divonis 3 Bulan 20 Hari Penjara--Fadli
SUMEKS.CO,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan 20 hari terhadap terdakwa kasus pencurian sepeda motor, M. Farin Iftihar Bin Dono Rianto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, SH, MH, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 20 hari dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis tersebut, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa.

Terdakwa M Farin saat mendengarkan vonis pidana dari majelis hakim PN Palembang--Fadli
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan mengganggu rasa aman, khususnya terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Palembang.
Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.
Terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan penting majelis hakim adalah telah terjadinya perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

