Edarkan 13 Paket Sabu 2,3 Gram, Padeli Divonis 6 Tahun Penjara
Edarkan 13 Paket Sabu 2,3 Gram, Padeli Divonis 6 Tahun Penjara--Fadli
SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara, kepada terdakwa Padeli dalam perkara tindak pidana narkotika.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Palembang, Selasa, 3 Februari 2026.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang Sigit Subiantoro, serta terdakwa yang didampingi advokat hukum Arif Rahman.
Sedangkan, terdakwa Padeli mengikuti persidangan secara daring.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Padeli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Unsur setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika telah terpenuhi,” tegas Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra saat membacakan pertimbangan putusan.

Suasana sidang daring terdakwa kasus pengedar narkotika divonis pidana 6 tahun penjara--Fadli
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya di persidangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






