Haji Sutar 'Crazy Rich' Tulung Selapan Didakwa TPPU Narkotika, Aset Miliaran Rupiah Terancam Dirampas Negara
Sutarnedi alias Haji Sutar (kiri), Apri Maikel Jekson (tengah), Debyk (kanan)--Fadli
SUMEKS.CO,- Sosok Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dikenal publik sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ia didakwa terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga bersumber dari bisnis narkotika, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Selain Haji Sutar, dua terdakwa lainnya yakni Debyk dan Apri Maikel Jekson juga dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya, kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
BACA JUGA:Terungkap, Haji Sutar Cuci Uang Narkoba Hasil Pengembangan Kasus Sudah Inkracht
BACA JUGA:BNN Akhirnya Buka Kasus Haji Sutar ‘Crazy Rich’ Tulung Selapan, TPPU Narkotika Rp52 Miliar
Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Ahmad Samuar.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan pencucian uang dari bisnis narkotika sejak tahun 2012 hingga 2025.

Keluarga para terdakwa turut hadir dalam sidang pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan Cs--Fadli
Jaksa menyebut, terdakwa Haji Sutar menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menyamarkan, menginvestasikan, serta mengalihkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Uang hasil TPPU tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset bergerak dan tidak bergerak, baik atas nama terdakwa sendiri maupun menggunakan nama pihak lain.
“Tujuan penggunaan beberapa rekening bank, baik atas nama terdakwa maupun atas nama orang lain, adalah agar aliran dana hasil bisnis narkotika sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” tegas JPU dalam persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa juga membeberkan sejumlah barang bukti yang telah disita berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 1326/Pid.B.Sita/2025/PN.Plg tertanggal 6 Agustus 2025.
BACA JUGA:Videokan Rumah Haji Sutar Wanita Ini Tak Terima Disebut Ada Garis Polisi dan Penyegelan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



