Banner Pemprov
Pemkot Baru

Haji Sutar 'Crazy Rich' Tulung Selapan Didakwa TPPU Narkotika, Aset Miliaran Rupiah Terancam Dirampas Negara

Haji Sutar 'Crazy Rich' Tulung Selapan Didakwa TPPU Narkotika, Aset Miliaran Rupiah Terancam Dirampas Negara

Sutarnedi alias Haji Sutar (kiri), Apri Maikel Jekson (tengah), Debyk (kanan)--Fadli

BACA JUGA:Pria Ini Tangisi Rumah Mewah Haji Sutar, Katanya Selalu Disholawatin Jika Lewat Disana

Diantaranya, barang bukti tersebut yakni satu unit mobil Honda CR-V RM3 tahun 2014 bernomor polisi BG 1679 KJ lengkap dengan STNK, BPKB, dan remote kunci atas nama Sutarnedi.

Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014 bernomor polisi BG 1678 KJ atas nama Dewi, berikut dokumen kendaraan dan remote kunci.


Para terdakwa TPPU Narkotika diborgol polisi usai sidang pembacaan dakwaan menjerat Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan Cs--Fadli

Jaksa juga menyita satu unit handphone Samsung milik Haji Sutar, buku tabungan Tahapan BCA atas nama Sutarnedi, serta kartu ATM Paspor Platinum BCA.

Tak hanya aset fisik, jaksa menyoroti transaksi keuangan mencurigakan dalam jumlah fantastis.

Dari rekening Bank BCA nomor 0212850720 atas nama Sutarnedi, tercatat aliran dana keluar menuju rekening Apri Maikel Jekson sebanyak 153 kali transaksi selama periode 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024.

Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp9.258.790.000 atau lebih dari Rp9,2 miliar.

Barang bukti lain, sebagaimana dakwaan penuntut umum adalah beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang disinyalir dari hasil TPPU narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 10 UU yang sama.

Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 4 dan lebih subsidair Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Tak hanya itu, jaksa turut menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif terkait Undang-Undang Narkotika, yakni Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Dr Hj Nurmalah SH MH, secara resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sidang pun ditunda dan bakal dilanjutkan pada Senin pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim mempelajari nota keberatan tersebut.

Perkara ini menyedot perhatian publik lantaran Haji Sutar selama ini dikenal sebagai sosok kaya raya di daerah Tulung Selapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait