Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kakek 58 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Ogan Ilir Lantaran Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kakek 58 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Ogan Ilir Lantaran Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, kini diamankan di Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kejahatan terhadap anak. 

Seorang pria berinisial A, 58 tahun, warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun yang identitasnya disamarkan.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 29 Juli 2025, setelah menerima pengakuan dari anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku di Desa Bakung.

Berdasarkan keterangan penyidik, kejadian terjadi saat korban tengah berjalan di depan rumah pelaku. 

BACA JUGA:Gegara Posting Foto Lebay di FB, Suami Tega KDRT Istri Hingga Benjol, Unit PPA Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku

BACA JUGA:Unit PPA Polres Ogan Ilir Tahan Kakek 58 Tahun Asal Muara Kuang, Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja

Terlapor kemudian memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok. 

Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Atas laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. 

Setelah bukti dan keterangan dinyatakan cukup, pelaku A ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 19 November 2025 di Polres Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Unit PPA Polres Ogan Ilir Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri oleh Teman Pacarnya Sendiri

BACA JUGA:Marbot Masjid di Desa Tanjung Laut Ogan Ilir Cabuli Anak di Bawah Umur, 4 Korban Melapor ke Unit PPA Polres OI

Pelaku kemudian langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait