Kakek 58 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Ogan Ilir Lantaran Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, kini diamankan di Polres Ogan Ilir. --
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
"Anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan kami akan menindak tegas pelakunya tanpa kompromi," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak.
"Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi atau melapor bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Polres Ogan Ilir siap memberikan perlindungan," tambahnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


