Banner Pemprov
Pemkot Baru

Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Perkara Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Ditunda

Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Perkara Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Ditunda

Sidang perkara pembunuhan di Pedamaran OKI ditunda, surat tuntutan belum siap. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Perkara Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Ditunda

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara tindak pidana pembunuhan terhadap bocah SD R (6) yang terjadi di Dusun III Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sidangnya ditunda pada pekan depan. 

Dimana pada hari ini Rabu 10 Desember 2025, persidangan kembali digelar dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun, dikarenakan surat tuntutan belum siap, sehingga sidang untuk terdakwa Rosiyanto ditunda. 

"Hari ini sidang untuk terdakwa Rosiyanto yang kita dampingi ditunda, dikarenakan surat tuntutan untuk terdakwa belum siap oleh Jaksa," ungkap Penasihat Hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH. 

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban

BACA JUGA:Terdakwa Eks Dirjen Kemenhub Mengaku Sakit Karena Kelelahan, Sidang Korupsi LRT Sumsel Ditunda

Dikatakan Novi, sidang untuk terdakwa ini kembali digelar pekan depan dengan agenda yang sama yaitu pembacaan surat tuntutan dari JPU. 

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan dua pekan lalu, Rabu 26 November 2025, persidangan untuk terdakwa digelar dengan menghadirkan 2 orang saksi. 

Persidangan digelar secara tertutup, yaitu menghadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, dr Indra Nasution. Yakni dokter forensik dan saksi dari kepolisian yaitu polisi yang melakukan penangkapan. 

Persidangan yang dilakukan secara tertutup, dengan majelis hakim diketuai Nofita Dwi Wahyuni SH MH dengan anggota Danang Prabowo Jati SH dan Nur Azizah SH. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan PMH Sengketa Lahan Eks Cineplex, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke Majelis Hakim

BACA JUGA:Eksepsi Gugur, Majelis Sidang Korupsi Pasar Cinde Perintahkan Pemeriksaan Perkara Alex Noerdin Dilanjutkan

Dalam persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Indah Kumala Dewi SH, M Rivaldo SH dan Ria Hamerlin SH. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait