Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kondisi Kesehatan Tidak Prima di Ruang Sidang, Hakim Sarankan H Halim Dihadirkan Melalui Daring

Kondisi Kesehatan Tidak Prima di Ruang Sidang, Hakim Sarankan H Halim Dihadirkan Melalui Daring

Kondisi Kesehatan Tidak Prima di Ruang Sidang, Hakim Sarankan H Halim Dihadirkan Melalui Daring--Fadli

SUMEKS.CO,- Kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan proyek Tol Betung–Tempino, H Halim, terlihat memburuk saat menghadiri langsung sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 16 Desember 2025.

Sejak awal persidangan, H Halim tampak tidak dalam kondisi prima. Ia beberapa kali mengalami batuk-batuk hebat hingga membuat jalannya sidang harus ditunda sementara.

Terdakwa hadir di ruang sidang dengan didampingi tim medis lengkap serta membawa sejumlah peralatan kesehatan.

Pantauan di persidangan, tim medis gabungan dari Kejaksaan dan RS Siti Fatimah beberapa kali memberikan tindakan medis kepada H Halim di tengah jalannya sidang.

BACA JUGA:Sidang Eksepsi H Halim: Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Daluarsa dan Ada Penyelundupan Pasal

BACA JUGA:Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim

Kondisi tersebut membuat majelis hakim beberapa kali menghentikan persidangan, demi memastikan kesehatan terdakwa tetap terjaga.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum baru dapat dilanjutkan setelah kondisi H Halim dinilai cukup membaik.


Beberapa tim medis terpaksa menjaga kondisi kesehatan H Halim saat hadir langsung mendengarkan nota keberatan (Eksepsi) kasus korupsi penyerobotan lahan negara--Fadli

Meski demikian, terdakwa tetap terlihat lemah dan sesekali kembali batuk selama proses persidangan berlangsung.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH, pun memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kesehatan terdakwa.

Sebelum menutup persidangan, hakim secara tegas menyarankan agar pada sidang-sidang selanjutnya H Halim cukup mengikuti persidangan secara daring.

Menurut majelis hakim, pelaksanaan sidang melalui daring akan lebih bermanfaat bagi terdakwa, mengingat kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan intensif.

BACA JUGA:Tersangka H Halim dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino diserahkan ke JPU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: