Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim

Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim

Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim--Fadli

BACA JUGA:Seruan Keadilan dan Kemanusiaan untuk Haji Halim, Menggema Saat Gelaran Istighosah di Masjid Agung Palembang

BACA JUGA:Ribuan Jemaah Gelar Istighosah Doakan Kesembuhan dan Kebebasan Hukum Haji Halim

“Eksepsi belum bisa kami bacakan karena berkas belum kami terima lengkap. Kami minta penundaan hingga Selasa pekan depan,” ujar Lisa.

Dalam perkara ini, H Halim didakwa menguasai lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang digunakan sebagai areal perkebunan PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp127 miliar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, JPU Kejari Muba mendakwa H Halim dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang pun kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi, jika seluruh kelengkapan berkas telah diterima dan seluruh pihak siap beracara.

Persidangan ini diperkirakan akan terus menarik perhatian publik, mengingat besar terdakwa hingga lahan yang disengketakan dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: