Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi
Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi--Fadli
SUMEKS.CO,- Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2022–2023, kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 11 Desember 2025, mantan Kepala UPTD PMI Palembang, dr Ajeng Intan Estrie Amanda, membeberkan adanya penggunaan dana PMI untuk kepentingan pribadi terdakwa Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, saksi dr Ajeng mengungkap bahwa dana PMI yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan operasional dan kemanusiaan justru digunakan para terdakwa untuk perjalanan “plesiran” bersama keluarga ke Bali.
Menurutnya, perjalanan itu awalnya dikemas sebagai kunjungan kerja ke UTD PMI Bali, namun hal tersebut menjadi janggal karena terdakwa Fitrianti Agustinda selaku Ketua PMI Palembang saat itu ikut membawa keluarga.
BACA JUGA:JPU Endus Dugaan Skenario Jahat Halangi Penyidikan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Palembang
“Sepengetahuan saya, saat itu ada kegiatan PMI ke Bali. Selain pengurus UTD, kedua terdakwa juga ikut, bahkan membawa keluarga,” ujar dr Ajeng, menegaskan bahwa perjalanan tersebut dibiayai menggunakan anggaran PMI.
Tak hanya aspek perjalanan, saksi juga mengungkap praktik penggunaan dana PMI untuk kebutuhan pribadi lainnya.

JPU Endus Dugaan Skenario Jahat Halangi Penyidikan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Palembang--Fadli
Ia menyebut adanya pembayaran biaya sekolah anak terdakwa, tagihan listrik, hingga belanja rumah tangga yang diduga bersumber langsung dari kas PMI.
“Dana itu sering dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa,” ungkapnya di persidangan.
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Fitrianti Agustinda tampak menundukkan wajah dan memilih tidak memberikan reaksi verbal. Ia hanya duduk didampingi tim penasihat hukum tanpa banyak komentar.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Syaran Djafidzhan SH MH, saat ditemui di sela skors sidang, membenarkan adanya keterangan saksi mengenai penggunaan dana PMI untuk jalan-jalan ke Bali dengan dalih kunjungan kerja.
BACA JUGA:Saksi Beberkan Praktik Markup Pembelian Beras 10 Kali Lipat di PMI Palembang, Seret Nama Bendahara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



