Hakim Tolak Permohonan Pisah Sidang Fitrianti Agustinda Terdakwa Korupsi PMI Palembang

Tak Efektif Tangani Kasus Korupsi PMI Palembang, Hakim Tolak Permohonan Pisah Sidang Fitrianti Agustinda--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, menolak permohonan pisah sidang yang diajukan oleh terdakwa Fitrianti Agustinda dalam perkara dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH menilai permohonan tersebut justru berpotensi memperlambat proses peradilan dan tidak memberikan manfaat bagi efisiensi persidangan.
"Mengingat permohonan dari terdakwa justru membuat persidangan semakin tidak efektif, maka majelis hakim menolak permohonan pisah sidang yang diajukan oleh terdakwa Fitrianti Agustinda," tegas Masriati.
Fitrianti atau akrab disapa Finda, yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang, sebelumnya mengajukan permohonan pisah sidang secara lisan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan eksepsi atau nota keberatan.
BACA JUGA:Finda-Dedi Ajukan Eksepsi, Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang
BACA JUGA:Fitri-Dedi Saling Berjauhan, Tak Saling Sapa Jelang Sidang Eksepsi Korupsi PMI Palembang
Dalam permohonannya, Finda mengaku ingin disidangkan secara terpisah dari terdakwa lain, Dedi Sipriyanto, agar dapat lebih fokus memberikan keterangan dan pembelaan selama proses peradilan.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa pemeriksaan secara terpisah justru akan memakan waktu lebih lama, mengingat banyaknya saksi yang harus dihadirkan.
Finda-Dedi terdakwa korupsi PMI Palembang digiring jaksa usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
"Apalagi saksi-saksi yang akan diperiksa jumlahnya tidak sedikit, tentu jika dipisah sidang akan menghambat proses pembuktian perkara," imbuh Masriati.
Penolakan tersebut membuat Fitrianti harus tetap menjalani sidang bersama dengan Dedi Sipriyanto dan satu terdakwa lainnya, Agus Budiman, yang turut disebut dalam berkas perkara.
Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, Fitrianti diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar, sementara Dedi menerima Rp30 juta, dan Agus Rp144 juta.
Selain itu, mereka juga diduga bersama-sama menikmati dana sebesar Rp1,4 miliar yang semestinya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Palembang.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PMI Palembang: Fitrianti Agustinda Ngotot Tak Salah, Berdalih sebagai Pembina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: