Finda-Dedi Ajukan Eksepsi, Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang
                                    Finda-Dedi Ajukan Eksepsi, Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang dengan terdakwa mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 7 Oktober 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya secara bergilir membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dalam pembacaan eksepsinya, tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda menilai bahwa dakwaan JPU cacat secara formil dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mereka menegaskan, penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Fitri-Dedi Saling Berjauhan, Tak Saling Sapa Jelang Sidang Eksepsi Korupsi PMI Palembang
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PMI Palembang: Fitrianti Agustinda Ngotot Tak Salah, Berdalih sebagai Pembina
Menurut kuasa hukum, dalam dakwaan disebutkan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel.
Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tim penasihat hukum masing-masing terdakwa korupsi PMI Palembang menyerahkan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim Tipikor PN Palembang--
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 secara jelas menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan PMI Kota Palembang.
Maka tidak ada lembaga lain di luar BPK RI yang dapat menetapkan hasil berbeda.
Dakwaan JPU kami nilai keliru dan mengabaikan hasil audit resmi yang bersifat konstitusional,” tegas tim kuasa hukum Fitrianti di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut dijelaskan, audit BPK RI tersebut mencakup periode 2021 hingga awal 2024 dan menyimpulkan bahwa kegiatan operasional PMI Palembang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Biaya Manajemen Organisasi PMI Palembang Jadi Bancakan Korupsi, Agus Budiman Diduga Raup Rp144 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        

                                
                                
                                
                                