Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Akui Sedang Proses Cerai dengan Dedi di Tengah Skandal Korupsi PMI

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Akui Sedang Proses Cerai dengan Dedi di Tengah Skandal Korupsi PMI

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Akui Sedang Proses Cerai dengan Dedi Siprianto di Tengah Skandal Korupsi PMI--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, diwarnai pengakuan mengejutkan dari terdakwa Fitrianti Agustinda.

Mantan Wakil Wali Kota Palembang itu mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya bersama sang suami, sekaligus terdakwa dalam perkara yang sama, Dedi Siprianto sedang menjalani proses perceraian.

Fakta mengejutkan itu terungkap dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 30 September 2025.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang tersebut sempat berhenti sejenak ketika majelis hakim menanyakan identitas para terdakwa, khususnya terkait status hubungan rumah tangga keduanya.

BACA JUGA:Mantan Wawako Finda Senyum Sapa, Siap Hadapi Dakwaan Korupsi PMI Palembang

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Kasus Korupsi PMI Fitrianti-Dedi Besok, PN Palembang Perketat Keamanan

Hakim ketua Masriati SH MH lebih dulu menanyakan perihal kesamaan alamat yang tertera dalam identitas Fitrianti dan Dedi.

Mendapat pertanyaan itu, terdakwa Dedi dengan tenang menjawab bahwa ia dan Fitrianti berstatus suami istri. Namun jawaban berbeda keluar dari mulut Fitrianti.


Jelang sidang, Fitrianti Agustinda alias Finda jaga jarak dengan Dedi Siprianto terdakwa korupsi PMI Kota Palembang--

"Suami istri, tapi sedang dalam proses perceraian," ujar Fitrianti yang akrab disapa Finda, membuat suasana ruang sidang seketika hening.

Pernyataan Finda sontak menjadi perhatian publik yang hadir di ruang sidang Garuda. Pengakuan itu bukan hanya mengungkap kondisi rumah tangganya yang sedang goyah, tetapi juga menambah sorotan terhadap kasus korupsi yang menjerat keduanya.

Sidang ini sendiri menarik perhatian luas masyarakat. Pasalnya, kasus yang menyeret Finda dan Dedi bukan perkara kecil.

Keduanya didakwa telah menyalahgunakan dana biaya pengganti pengolahan darah di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang periode 2020-2023.

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Kejari Banyuasin Teliti Dokumen Barang Bukti Korupsi Dana PMI 2019-2021

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait