Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Akui Sedang Proses Cerai dengan Dedi di Tengah Skandal Korupsi PMI

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Akui Sedang Proses Cerai dengan Dedi di Tengah Skandal Korupsi PMI

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Akui Sedang Proses Cerai dengan Dedi Siprianto di Tengah Skandal Korupsi PMI--

BACA JUGA: Belum Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih

Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan transfusi darah bagi masyarakat, diduga kuat diselewengkan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kedua terdakwa hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat. Dedi, yang ditahan di Rutan Kelas I Palembang, lebih dulu tiba di pengadilan mengenakan rompi tahanan merah muda.


Fitrianti Agustinda terdakwa korupsi PMI Palembang akui adanya keretakan rumah tangga dengan terdakwa Dedi Siprianto--

Sementara Finda, yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, tiba kemudian. Meski tangannya terborgol, Finda terlihat tenang dan beberapa kali masih sempat melempar senyum kepada wartawan yang meliput.

Pada persidangan ini, baik Finda maupun Dedi didampingi penasihat hukum masing-masing.

Namun, karena berkas perkara mereka dipisahkan, tim kuasa hukum bergantian mendampingi jalannya persidangan.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Masriati SH MH sebagai ketua, dibantu Khoiri Akhmadi SH MH dan Iskandar Harun SH MH sebagai hakim anggota.

Usai pemeriksaan identitas, sidang berlanjut pada agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Publik kini menyoroti tidak hanya proses hukum kasus dugaan korupsi PMI, tetapi juga dinamika rumah tangga pasangan ini.

Fakta bahwa keduanya sedang dalam proses perceraian membuat kasus ini kian sarat drama. Sebagian pihak menilai bahwa proses hukum dan persoalan pribadi yang bersamaan bisa memengaruhi konsentrasi kedua terdakwa dalam menghadapi dakwaan berat yang menjerat mereka.

Sebagaimana diketahui, Finda dan Dedi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait