Finda-Dedi Ajukan Eksepsi, Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang
Finda-Dedi Ajukan Eksepsi, Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang--
BACA JUGA:Agus Budiman Diduga Kecipratan Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi PMI Palembang
Pengelolaan dana BPPD juga disebut bukan berasal dari keuangan negara, melainkan bersumber dari pendapatan jasa pengolahan darah.
"Dana BPPD yang menjadi pokok perkara ini bersumber dari pendapatan layanan, bukan dari APBD atau APBN. Jadi, tidak tepat jika dikategorikan sebagai kerugian negara," lanjutnya.

Fitrianti Agustinda-Dedi Sipriyanto ajukan Eksepsi atas dakwaan korupsi PMI Kota Palembang--
Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis hakim agar menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap, dan memohon agar perkara terhadap Fitrianti Agustinda dibebaskan demi hukum.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto dalam eksepsinya menegaskan hal serupa.
Mereka menilai, JPU telah melampaui batas kewenangannya dengan menetapkan kerugian negara tanpa dasar audit lembaga resmi.
Selain itu, PMI Kota Palembang, menurut mereka, merupakan organisasi sosial yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sendiri, serta mekanisme audit internal tersendiri yang bersifat privat.
"Dalam dakwaan tidak dijelaskan adanya audit internal PMI atau audit akuntan publik yang membuktikan adanya penyimpangan. Maka menjadi tidak rasional apabila JPU memasuki ranah internal organisasi sosial seperti PMI. Hal ini sudah melampaui kewenangan penuntut umum," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Dedi.
Pihak pembela juga menyoroti bahwa dakwaan JPU menyebut ada pihak lain yang memperkaya diri sendiri, seperti bendahara transfusi darah dan bendahara markas PMI, namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana peran dan keterlibatan kedua orang tersebut.
"Dakwaan JPU tidak mampu menjelaskan unsur melawan hukum maupun hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan dugaan kerugian negara. Karena itu, surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.
Kuasa hukum berharap, majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut secara objektif dan menyatakan bahwa perkara yang menjerat Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


