Banner Pemprov
Pemkot Baru

Hakim Tolak Permohonan Pisah Sidang Fitrianti Agustinda Terdakwa Korupsi PMI Palembang

Hakim Tolak Permohonan Pisah Sidang Fitrianti Agustinda Terdakwa Korupsi PMI Palembang

Tak Efektif Tangani Kasus Korupsi PMI Palembang, Hakim Tolak Permohonan Pisah Sidang Fitrianti Agustinda--

BACA JUGA:Mantan Wawako Finda Senyum Sapa, Siap Hadapi Dakwaan Korupsi PMI Palembang

Jaksa Syaran Jafizhan SH MH, Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, dalam sidang sebelumnya membeberkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli dua unit mobil pribadi, yakni Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan Toyota Hilux tahun 2023.

Pembelian dilakukan dengan menggunakan nama pihak ketiga, namun uang muka dan cicilannya dibayar menggunakan dana PMI.


Terdakwa Fitrianti Agustinda bacakan permohonan pisah sidang kasus korupsi PMI Palembang meski akhirnya ditolak hakim--

Selain itu, terdapat pula pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga pribadi Fitrianti dan Dedi, mulai dari belanja, tagihan listrik, biaya sekolah anak, hingga pembelian krim wajah dengan total mencapai Rp664 juta lebih.

Dana organisasi kemanusiaan tersebut bahkan disamarkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif sebagai pembelian beras dan sembako.

Tidak berhenti di situ, dari tahun 2021 hingga 2023, dana PMI juga digunakan untuk pembelian papan bunga senilai hampir Rp370 juta, di mana hanya Rp29 juta yang digunakan untuk keperluan organisasi, sementara Rp339 juta sisanya untuk papan bunga pribadi atas nama Finda dan Dedi.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa.

Majelis hakim menegaskan agar seluruh pihak tetap fokus pada substansi perkara, mengingat kasus ini melibatkan dana publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait