Banner Pemprov
Pemkot Baru

Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi

Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi

Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi--Fadli

BACA JUGA:Eksepsi Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Ditolak, Sidang Korupsi PMI Berlanjut

Ia juga menegaskan bahwa saksi mengungkap dugaan adanya skenario jahat yang dilakukan terdakwa untuk mengaburkan proses hukum di tahap penyelidikan.

Menurut Syaran, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai indikasi perbuatan menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.


Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi bernama dr Ajeng bongkar dugaan skenario jahat menghalangi penyelidikan hingga penyidikan korupsi PMI Palembang--Fadli

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dikembangkan,” ujarnya.

Dalam dakwaan, Fitrianti Agustinda disebut menerima aliran dana PMI sebesar Rp2,4 miliar. Sementara sang suami, Dedi Sipriyanto, diduga menikmati aliran dana Rp30 juta.

Ada pula pihak lain bernama Agus Budiman yang menerima Rp144 juta. Tak berhenti di situ, JPU juga mengungkap adanya dana lain mencapai Rp1,4 miliar yang turut dinikmati pasangan suami-istri tersebut, padahal dana itu sejatinya dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Palembang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh kerugian negara dan pola penyalahgunaan dana kemanusiaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: