Status Cagar Budaya Komplek Makam Pangeran Kramojayo Kembali Ditetapkan, Ditanggapi Positif Berbagai Kalangan
Status Cagar Budaya Komplek Makam Pangeran Kramojayo Kembali Ditetapkan, Dapat Tanggapan Positif Berbagai Kalangan--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengembalikan status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya disambut gembira oleh berbagai kalangan.
Keputusan tersebut, dianggap sebagai kemenangan moral sekaligus langkah penting dalam menjaga warisan sejarah Kesultanan Palembang Darussalam.
Salah satu pihak yang paling bersyukur atas putusan ini dikonfirmasi Kamis 13 November 2025 adalah tim kuasa hukum tergugat Raden Iskandar Sulaiman, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufiqurrohman Toni, SH, dari firma hukum Laskar Joeang Persada.
Menurut Toni, keputusan majelis hakim PTTUN sudah tepat dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PTTUN yang memutuskan dengan sempurna. Harapan kami, putusan ini bisa segera berkekuatan hukum tetap (incrah),” ujarnya.
BACA JUGA:Banding Dikabulkan, Komplek Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berstatus Cagar Budaya
BACA JUGA:WADUH, Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Dibatalkan PTUN, Komitmen Pemkot Palembang Diuji
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 45A ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya adalah keputusan pejabat daerah tidak dapat diajukan kasasi ke MA.
“Jadi, dalam kasus ini, upaya kasasi sudah tertutup. Kalaupun pihak penggugat masih ingin menempuh jalur hukum, hanya bisa melalui Peninjauan Kembali (PK), bukan kasasi,” tambahnya.

Banding Dikabulkan, Komplek Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berstatus Cagar Budaya, insert: petikan putusan banding--Fadli
Tanggapan positif juga datang dari kalangan pemerhati kebudayaan. Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Dr. Kemas Abdul Rachman Panji, S.Pd., M.Si., menyambut baik putusan tersebut.
Ia menegaskan, sejak awal pihaknya menolak jika kawasan makam itu diklaim sebagai milik pribadi, karena sejak lama diketahui sebagai kawasan pemakaman umum bersejarah.
“Dari kecil sampai dewasa, kami tahu bahwa kawasan itu memang komplek pemakaman. Proses penetapannya sebagai cagar budaya juga sangat panjang. Awalnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan baru pada Desember 2024 resmi ditetapkan melalui sidang TACB menjadi cagar budaya,” jelas dosen UIN Raden Fatah Palembang ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





