Banner Pemprov
Pemkot Baru

Irene Camelyn Tegaskan Pasar Cinde Wajib Dilindungi: Tiang Cendawan Punya Nilai Historis Tinggi

Irene Camelyn Tegaskan Pasar Cinde Wajib Dilindungi: Tiang Cendawan Punya Nilai Historis Tinggi

Irene Camelyn Tegaskan Pasar Cinde Wajib Dilindungi: Tiang Cendawan Punya Nilai Historis Tinggi--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang menyeret mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, serta Raimar Yousnaidi dari PT Magna Beatum kembali berlangsung di Museum Tekstil Palembang.

Sejumlah saksi penting dihadirkan oleh penuntut umum Kejati Sumsel, pada sidang yang digelar Senin 24 November 2025 menghadirkan saksi m termasuk Irene Camelyn Sinaga, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015–2018.

Dalam keterangannya, Irene menegaskan bahwa Pasar Cinde tidak sekadar bangunan lama, melainkan bagian dari identitas sejarah Palembang.

Ia menyebut Pasar Cinde telah didaftarkan sebagai calon cagar budaya, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, status tersebut sudah mengharuskan pemerintah untuk melindungi serta melestarikannya layaknya cagar budaya yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Eks Kadis Perkim Akui Tanda Tangan Saja, Dugaan Maladministrasi Proyek Pasar Cinde Palembang Menguat

BACA JUGA:Bupati hingga Eks Wagub Sumsel Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Irene menceritakan, saat menjabat Kadis Pariwisata, ia pernah diundang ke Griya Agung untuk mendampingi kunjungan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah kelompok Pecinta Cagar Budaya menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan ulang Pasar Cinde.


Eks Kadis Pariwisata Sumsel Irene Camelyn Sinaga turut memberikan keterangan sebagai saksi sidang korupsi Pasar Cinde Palembang--Fadli

“Dalam pertemuan itu, Dirjen memerintahkan agar Pemprov Sumsel membentuk Tim Cagar Budaya. Saya masuk dalam tim tersebut dan memperoleh sertifikat sebagai bagian dari tim,” ujar Irene.

Tim Cagar Budaya kemudian melakukan kajian menyeluruh dan menghasilkan rekomendasi desain pembangunan yang tidak boleh menghilangkan elemen historis Pasar Cinde, terutama tiang cendawan, yang dinilai langka dan memiliki nilai ilmiah tinggi.

Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Pemkot Palembang sebagai pemilik bangunan pasar.

“Bangunan boleh dikembangkan, tapi elemen historis harus dipertahankan. Dalam rekomendasi, struktur cagar budaya seharusnya tidak hanya menyisakan bagian depan saja, melainkan tetap mempertahankan sisi samping dan belakang,” jelas Irene saat dikonfirmasi ulang oleh JPU Tiara Pratidhina SH MH yang menunjukkan barang bukti berupa dokumen rekomendasi tim.

BACA JUGA:Saksi Ungkap Tanda Tangan 'Kejar Target' Proyek Pasar Cinde Demi Asian Games

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait