Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sepanjang 2025, Seluruh Pemda dan DPRD Bangka Belitung Gunakan Aplikasi E-Harmonisasi

Sepanjang 2025, Seluruh Pemda dan DPRD Bangka Belitung Gunakan Aplikasi E-Harmonisasi

Pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi oleh Pemda dan DPRD Bangka Belitung mempercepat proses penyusunan regulasi, menjadikannya lebih efisien, transparan, dan akuntabel.--

Tahun 2025, Pemda dan DPRD Se-Provinsi Bangka Belitung Telah Manfaatkan Aplikasi E-Harmonisasi

Pangkalpinang, sumeks.co-  Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung mencatat peningkatan signifikan dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah.

Total 49 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 219 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) telah diharmonisasi melalui aplikasi E-Harmonisasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, pada Kamis (4/12/2025).

Capaian Harmonisasi di Seluruh Kabupaten/Kota

Rahmat Feri Pontoh merinci jumlah Ranperda dan Ranperkada yang telah diproses sepanjang 2025 di masing-masing daerah sebagai berikut:

Provinsi Bangka Belitung: 5 Ranperda, 9 Ranperkada

Kota Pangkalpinang: 7 Ranperda, 22 Ranperkada

Kabupaten Belitung Timur: 11 Ranperda, 68 Ranperkada

Kabupaten Belitung: 2 Ranperda, 25 Ranperkada

Kabupaten Bangka Tengah: 6 Ranperda, 48 Ranperkada

Kabupaten Bangka Selatan: 9 Ranperda, 9 Ranperkada

Kabupaten Bangka Barat: 4 Ranperda, 16 Ranperkada

Kabupaten Bangka: 5 Ranperda, 22 Ranperkada

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Tingkatkan Kapasitas ASN melalui Sosialisasi Kepegawaian 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: